KPP Pratama Bone: SPT Tahunan PPh Badan 2025 Berakhir 31 Mei

  • 22 Mei 2026 15:51 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone mengingatkan Wajib Pajak Badan di Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Pelaporan dilakukan sebelum masa relaksasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak berakhir pada 31 Mei 2026.

KPP Pratama Watampone bersama KP2KP Sengkang dan KP2KP Watansoppeng membuka layanan pelaporan SPT Tahunan pada hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Wajib Pajak juga dapat melaporkan SPT secara mandiri melalui DJP Online dan Coretax DJP.

Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, mengimbau Wajib Pajak agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir relaksasi. Ia menegaskan keterlambatan pelaporan dapat menyebabkan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak Badan. “Kami mengimbau Wajib Pajak segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum masa relaksasi berakhir agar terhindar dari sanksi administrasi keterlambatan,” ujar Amran saat dikonfirmasi rri.co.id, Jumat, 22 Mei 2026.

Amran juga mengingatkan adanya potensi keterlambatan pelaporan akibat libur panjang dan cuti bersama pada akhir Mei. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan waktu yang tersedia agar proses pelaporan berjalan lancar. "Libur panjang sering membuat pelaporan tertunda. Karena itu kami harap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersedia dan melaporkan SPT lebih awal melalui DJP Online maupun Coretax DJP," ungkap Amran.

Hingga saat ini, jumlah penyampaian SPT Tahunan 2025 di wilayah kerja KPP Pratama Watampone tercatat sebanyak 65.335 SPT. Angka tersebut meningkat 26,11 persen dibanding periode yang

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....