Diversi Satlantas Bone Selesaikan Kasus Laka Anak

  • 19 Jun 2026 16:56 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone – Satuan Lalu Lintas Polres Bone menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anak di bawah umur melalui sidang diversi yang digelar di Ruang Unit Gakkum Satlantas Polres Bone, Kamis 18 Juni 2026. Sidang diversi dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Bone, IPDA Chandra Wijaya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone, penyidik anak, istri ahli waris korban, serta pelaku anak bersama orang tuanya. Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengatakan, diversi merupakan upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan di luar proses peradilan pidana.

“Jadi dilakukan pertemuan antara keluarga korban dengan keluarga terlapor serta Bapas Kelas II Watampone,” ujar AKP Riyanda Putra Utama.

Menurutnya, pelaksanaan diversi merupakan kewajiban yang harus dilakukan penyidik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Diversi dilakukan untuk mencapai solusi terbaik bagi kedua belah pihak, dengan tujuan utama mencapai perdamaian,” jelasnya.

AKP Riyanda mengungkapkan, proses diversi berlangsung dengan baik dan menghasilkan kesepakatan damai antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Dari hasil sidang tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke proses hukum.

“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Keluarga korban menerima agar pelaku dipulangkan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan,” katanya.

Kasus kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Bone. Saat itu, HS (69), pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul DW 3028 AO, keluar dari halaman rumah dan memotong jalan dari arah utara ke selatan.

Pada saat bersamaan, sepeda motor Yamaha Fino DW 6284 GQ yang dikendarai AA (14), seorang pelajar, melaju dari arah barat ke timur. Karena tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya, kendaraan yang dikemudikan AA menabrak sepeda motor korban.

Akibat kecelakaan tersebut, HS mengalami luka serius dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Dengan tercapainya kesepakatan diversi, perkara tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....