Satlantas Polres Bone Limpahkan Tersangka Lakalantas ke Kejari Bone

  • 23 Jul 2026 19:33 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID,BONE – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Bone melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas kepada Kejaksaan Negeri Bone, Kamis, 23 Juli 2026. Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 18 April 2026 di pertigaan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sultan Hasanuddin, Watampone, Kabupaten Bone.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial ES (38) yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan korban ASA (30) yang mengalami luka-luka. Selain tersangka, Unit Gakkum Satlantas Polres Bone juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda Genio bernomor polisi DW 2557 GC dan Honda Scoopy bernomor polisi DD 2641 SC.

Proses pelimpahan tahap II dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Bone, Ipda Chandra Wijaya, didampingi Aiptu Ilham dan Briptu Abdul Rahmat. Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan pelaksanaan tahap II merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan komitmen kami dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Bone," ujar AKP Riyanda.

Menurutnya, proses hukum tersebut juga menjadi bentuk tanggung jawab moral kepolisian untuk memberikan rasa keadilan kepada korban serta kepastian hukum bagi tersangka. "Ini juga menjadi tanggung jawab moral kami dalam memberikan rasa adil bagi keluarga korban dan kepastian hukum bagi tersangka. Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kepada siapa saja dan di mana saja apabila kita tidak berhati-hati saat berkendara dan tidak mengutamakan keselamatan," tegasnya.

AKP Riyanda mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan demi mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. "Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan saat berkendara, dan tidak mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan. Dengan demikian, tidak hanya keselamatan pengendara yang terlindungi, tetapi juga pengguna jalan lainnya dapat merasa aman saat berlalu lintas," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....