Genjot PAD, Pinrang Digitalisasi Pajak Rumah Makan

  • 20 Mei 2026 21:39 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Pinrang — Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, resmi memperluas digitalisasi sistem perpajakan daerah demi menekan risiko kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diwujudkan lewat integrasi alat perekam transaksi non-tunai pada ekosistem usaha kuliner, termasuk jaringan restoran dan rumah makan di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, memimpin langsung pemasangan perdana alat perekam transaksi (tapping box) tersebut di Resto Mie Ayam Santri Pinrang pada Selasa, 19 Mei 2026. Penetrasi teknologi keuangan ini digarap secara kolaboratif melibatkan lintas instansi sektor fiskal daerah.

Dalam agenda implementasi tersebut, Sekda didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Syamsumarlin, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pinrang Harumin, manajemen Bank Sulselbar Cabang Pinrang, serta jajaran Kepala UPT Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Selatan.

Calo Kerrang menjelaskan bahwa modernisasi instrumen rekam ini bertujuan untuk membangun sistem pemungutan pajak restoran yang jauh lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Dengan integrasi secara real-time, seluruh riwayat transaksi omzet pelaku usaha akan langsung tercatat secara otomatis di basis data perpajakan daerah.

“Dengan alat rekam transaksi yang terintegrasi, setiap transaksi usaha dapat tercatat secara otomatis sehingga potensi penerimaan daerah dapat terukur dengan lebih baik dan meminimalisir kebocoran penerimaan pajak daerah,” ujar Calo Kerrang di lokasi pemasangan.

Menurut Calo Kerrang, optimalisasi pos PAD dari sektor pajak restoran ini menjadi tumpuan krusial untuk menopang pembiayaan belanja daerah, percepatan pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menambahkan bahwa instrumen digital ini tidak bermaksud membebani pelaku usaha, melainkan justru merapikan tata kelola pembukuan niaga lokal agar tertib, cepat, dan efisien mengikuti perkembangan teknologi finansial.

Pemerintah Kabupaten Pinrang menargetkan mandatori pemasangan alat perekam transaksi non-tunai ini akan diperluas secara masif dan bertahap ke seluruh pelaku usaha wajib pajak restoran lainnya di Pinrang untuk menjamin optimalisasi penerimaan kas daerah secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....