Satlantas Polres Bone Edukasi Pengendara dengan Humanis
- 04 Mei 2026 20:55 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone – Personel Satlantas Polres Bone menegur sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas secara humanis di wilayah hukumnya, Senin 4 Mei 2026. Para pelanggar terjaring saat petugas melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan MH Tamrin, Kota Watampone, Kabupaten Bone.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak langsung melakukan penindakan tilang, melainkan memberikan teguran dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Para pelanggar yang terjaring diberikan teguran secara humanis dengan tujuan mengedukasi dan menyadarkan mereka tentang pentingnya menaati aturan lalu lintas saat berkendara,” ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan dan risiko yang dapat membahayakan jiwa. Ia menegaskan, anggapan bahwa berkendara adalah hal sepele harus dihilangkan, karena setiap pengendara wajib memahami serta mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Apabila lalai atau tidak tertib saat berkendara, tentu sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Banyak kecelakaan terjadi akibat kelalaian,” jelasnya.
Petugas juga mengimbau para pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan dan mulai membiasakan tertib berlalu lintas dari diri sendiri maupun lingkungan keluarga. “Mulailah tertib berlalu lintas dari hal sederhana, seperti pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm dengan benar, memasang kaca spion, dan tidak berboncengan melebihi kapasitas. Sementara pengemudi mobil harus menggunakan sabuk pengaman,” imbaunya.
Selain itu, pengendara diminta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor resmi yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Plat nomor harus sesuai standar spesifikasi teknis Polri, baik bentuk, ukuran, bahan, warna maupun font, serta terpasang di sisi depan dan belakang kendaraan,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....