KPU Pinrang Gandeng Kejari Perkuat Kepastian Hukum
- 30 Apr 2026 14:51 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Pinrang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang memperkuat aspek hukum penyelenggaraan pemilu melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Pinrang, Rabu, 29 April 2026. Kerja sama ini menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Fokusnya mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Sinrang, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti kerja sama tersebut dengan membangun sinergi yang lebih intens bersama KPU.
“Kami siap menjalankan MoU antara Kejagung dan KPU RI. Ke depan, sinergi akan terus diperkuat,” ujar Sinrang.
Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding, menilai kerja sama ini penting mengingat dinamika politik dalam setiap tahapan pemilu kerap beririsan dengan persoalan hukum. Menurut dia, kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis akan membantu KPU dalam menghadapi potensi sengketa maupun kendala regulasi.
“Kerja sama ini memberi ruang bagi kami untuk berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan hukum, termasuk dalam pengelolaan keuangan agar tetap akuntabel,” kata Ali.
KPU berharap kolaborasi ini dapat memastikan seluruh tahapan Pemilihan Serentak maupun program non-tahapan berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Pinrang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....