KPP Pratama Watampone Dipadati Wajib Pajak jelang Batas Akhir
- 30 Apr 2026 14:19 WIB
- Bone
RRI.CO.ID,Bone – Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone dipadati Wajib Pajak yang ingin memenuhi kewajibannya. Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya kunjungan ke kantor pajak pada hari terakhir pelaporan, Kamis, 30 April 2026.
Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Wajib Pajak dari wilayah Bone, Soppeng, dan Wajo pun memanfaatkan kesempatan ini untuk melaporkan SPT Tahunan secara langsung.
Menurutnya, lonjakan kunjungan Wajib Pajak pada hari-hari terakhir pelaporan SPT Tahunan menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini juga menunjukkan bahwa upaya edukasi dan pelayanan yang diberikan selama ini mulai membuahkan hasil.
“Kami mengapresiasi antusiasme Wajib Pajak di Bone, Soppeng, dan Wajo. Tingginya kunjungan hari ini menunjukkan semakin baiknya kesadaran pajak masyarakat,” ujar Amran saat dikonfirmasi rri.co.id. Ia juga menegaskan bahwa Wajib Pajak yang belum sempat melaporkan SPT Tahunan tetap dapat melaksanakan kewajibannya meskipun masa relaksasi telah berakhir pada 30 April 2026.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan daring Coretax DJP yang tersedia selama 24 jam. Wajib Pajak juga dapat datang langsung ke KPP Pratama Watampone untuk mendapatkan pendampingan dari petugas hingga proses pelaporan selesai.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Kepatuhan dalam melapor pajak merupakan bentuk gotong royong dalam mendukung pembangunan nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....