Ini Perbedaan Pilkades Reguler dan Pengganti Antar Waktu

  • 21 Apr 2026 13:01 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) reguler dan Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) memiliki sejumlah perbedaan mendasar, baik dari sisi mekanisme, peserta, hingga tahapan pelaksanaan. Hal ini disampaikan oleh Mubarak, S.IP., M.Si., Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone saat menjadi narasumber di Bincang Siang RRI Bone Selasa 21 April 2026.

Mubarak menjelaskan, Pilkades reguler merupakan pemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara serentak dan melibatkan seluruh masyarakat desa yang memiliki hak pilih. Sementara Pilkades PAW dilaksanakan di luar jadwal tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berhenti di tengah masa jabatan.

“Pilkades PAW ini dilaksanakan karena kondisi tertentu seperti kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, sehingga perlu segera diisi agar roda pemerintahan desa tetap berjalan,” ujar Mubarak.

Ia menambahkan, perbedaan paling mencolok terletak pada mekanisme pemilihan. Jika Pilkades reguler dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh masyarakat, maka Pilkades PAW dilaksanakan melalui musyawarah desa (musdes) dengan peserta terbatas dari unsur pemerintah desa, BPD, serta perwakilan masyarakat.

Selain itu, dalam Pilkades PAW tidak terdapat tahapan kampanye sebagaimana pada Pilkades reguler. Proses penyampaian visi dan misi calon bahkan dilakukan langsung pada saat musyawarah desa berlangsung, tanpa melalui masa kampanye terbuka.

Dari sisi regulasi, Mubarak menyebut bahwa Pilkades PAW diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 serta regulasi terkait lainnya. Berbeda dengan Pilkades reguler yang dibiayai melalui APBD, Pilkades PAW umumnya dibiayai melalui APBDes sesuai ketentuan yang berlaku., namun bisa juga sharing melalui APBD.

“Perbedaan lainnya, kepala desa hasil PAW hanya melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan, bukan memulai masa jabatan baru seperti pada Pilkades reguler,” jelasnya.

Dengan berbagai perbedaan tersebut, Mubarak berharap masyarakat dapat memahami bahwa Pilkades PAW merupakan solusi cepat dan efektif dalam menjaga kesinambungan pemerintahan desa, meskipun dilaksanakan dengan mekanisme yang lebih sederhana dibanding Pilkades serentak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....