Dinas Kominfo Bone Siap Implementasikan Aturan Akses Medsos
- 12 Mar 2026 10:13 WIB
- Bone
RRI. CO.ID, Bone - Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bone menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan aturan baru terkait pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang rencananya mulai diberlakukan pada 28 Maret mendatang.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang bertujuan memberikan perlindungan bagi anak-anak di ruang digital, khususnya dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Kadis Kominfo Bone, Anwar, SH., M.Si., MH, mengatakan bahwa langkah tersebut penting mengingat tingginya jumlah pengguna media sosial dari kalangan anak-anak. Diperkirakan sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia berasal dari kelompok usia di bawah 16 tahun. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena anak-anak pada usia tersebut masih memiliki keterbatasan dalam menyaring informasi yang mereka temui di dunia maya.
“Anak-anak cenderung menerima begitu saja apa yang mereka lihat di media sosial tanpa mempertimbangkan dampak atau risikonya. Karena itu negara hadir memberikan perlindungan melalui regulasi ini,” ujar Kadis Kominfo Anwar saat berdialog dalam Bincang Siang RRI Bone, Rabu 11 Maret 2026.
Lebih lanjut, salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban verifikasi usia oleh penyedia platform media sosial. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa pengguna yang mengakses layanan benar-benar telah memenuhi batas usia yang ditentukan.
Selama ini, pembuatan akun media sosial umumnya hanya memerlukan identitas yang dapat diisi secara bebas sehingga membuka peluang terjadinya manipulasi data usia. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan menyiapkan mekanisme verifikasi yang lebih ketat, misalnya melalui penggunaan identitas resmi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau sistem verifikasi lainnya.
Menjelang pemberlakuan aturan pada 28 Maret mendatang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bone berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami secara luas. "Sosialisasi akan menyasar berbagai kalangan, termasuk orang tua, pelajar, serta masyarakat umum hingga ke wilayah pedesaan," ujar Anwar.
Pemerintah daerah berharap bahwa melalui langkah tersebut, implementasi aturan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dapat berjalan secara efektif dan memberikan dampak positif. Pengawasan serta pendampingan dalam penggunaan media sosial juga memerlukan peran aktif dari orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat secara luas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....