Polres Bone Bantah Tudingan Pungli pada Kasus Narkotika

  • 22 Feb 2026 13:41 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone — Polres Bone membantah tegas tudingan pungutan liar dalam penanganan perkara narkotika yang sebelumnya disuarakan seorang advokat. Melalui penelusuran internal oleh Seksi Propam, kepolisian menyatakan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana kepada anggota Satresnarkoba, Pada Minggu, 22 Februari 2026.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., menegaskan seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Ia memastikan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan Administrasi. “Kami membantah seluruh tuduhan yang disampaikan. Seluruh proses penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dapat Dipertanggungjawabkan,” Ujar Iptu Irham.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Kasi Propam Polres Bone, AKP Muhammad Ali, A.R., S.H., M.M., melakukan penyelidikan terhadap dugaan penerimaan suap oleh oknum anggota berinisial K yang menjabat sebagai Bintara Satresnarkoba. Berdasarkan kronologi yang dipaparkan Propam, pada 7 Januari 2026, Satresnarkoba mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AM, IW, dan NT. Perkara tersebut ditangani penyidik pembantu Berinisial K.

Dalam prosesnya, seorang advokat berinisial R menawarkan jasa pendampingan hukum kepada dua tersangka dengan biaya Rp25 juta per orang. Keluarga kedua tersangka kemudian menyerahkan total Rp40 juta secara bertahap kepada advokat tersebut sebagai honorarium jasa Hukum. Informasi dugaan suap mencuat setelah percakapan antara salah satu keluarga tersangka dengan pihak lain direkam tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Rekaman itu kemudian dilaporkan ke Paminal Sipropam Polres Bone sebagai bukti dugaan Pungli.

Namun, hasil klarifikasi terhadap para pihak menyebutkan bahwa uang yang diserahkan merupakan pembayaran jasa hukum kepada advokat, bukan kepada anggota kepolisian. Keluarga tersangka juga menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Penyidik. “Belum ditemukan adanya fakta, bukti, maupun saksi yang kuat terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres Bone,” Tegas AKP Muhammad Ali.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., mengingatkan agar publik mencermati isi rekaman secara utuh. Menurutnya, tidak ada pernyataan dalam rekaman yang menunjukkan penerimaan suap oleh anggota Kepolisian. “Yang tergambar dalam rekaman itu adalah kesepakatan honorarium antara keluarga tersangka dengan advokat, yang sepenuhnya berada di luar konteks institusi Kepolisian,” Jelas Iptu Rayendra.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi. Menurutnya, penyebaran tudingan tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kegaduhan serta merugikan reputasi pihak Tertentu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....