Sebanyak 12.000 Wajib Pajak Bosowa Telah Lapor SPT

  • 11 Feb 2026 12:51 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone - Sebanyak kurang lebih dua belas ribu Wajib Pajak di Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo tercatat telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 10 Februari 2026. Data tersebut dihimpun oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone.

Jumlah ini memang belum menyamai capaian periode yang sama tahun sebelumnya. Meski begitu, angka tersebut menunjukkan semangat masyarakat Bosowa untuk melapor lebih awal.

Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, mengungkapkan bahwa hal ini dipengaruhi adanya sejumlah momen libur pada Februari hingga Maret mendatang. Wajib Pajak memilih menyampaikan laporan sebelum memasuki masa ramai pelayanan.

"Kami menilai antusiasme Wajib Pajak patut diapresiasi, Per tanggal 10 kemarin 12.448 Orang Pribadi dan 278 Badan usaha yang telah melakukan pelaporan SPT. Pelaporan lebih awal ini dapat mencegah penumpukan antrian layanan," jelas Amran saat dikonfirmasi rri.co.id, Rabu, 11 Februari 2026.

Amran menambahkan masih banyak Wajib Pajak belum familiar menggunakan aplikasi Coretax. Kondisi itu berpotensi menurunkan kualitas layanan jika pelaporan menumpuk di akhir waktu.

Lebih lanjut ditegaskan Amran, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026. Pemerintah tetap mendorong masyarakat melaporkan sejak awal masa pelaporan.

"Kami tetap menghimbau wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT secepatnya untuk menghindari batas waktu dan denda administrasinya," Ujar Amran.

Kementerian PANRB juga mengeluarkan edaran agar ASN, TNI, dan Polri menyampaikan SPT paling lambat 28 Februari 2026. Keterlambatan pelaporan dikenai sanksi administrasi Rp100.000 untuk Orang Pribadi dan Rp1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....