Layanan Pajak Sinjai Pindah ke MPP, Kantor KP2KP Direnovasi
- 27 Mei 2026 20:27 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Sinjai - Seluruh layanan perpajakan di Kabupaten Sinjai resmi dipindahkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Sinjai lantai 2 mulai 25 Mei 2026. Pemindahan ini dilakukan karena kantor Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai akan menjalani renovasi.
Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan mengatakan, seluruh pelayanan perpajakan kini dipusatkan sementara di MPP Sinjai. Renovasi kantor dilakukan karena kondisi bangunan lama rawan terdampak banjir saat musim hujan.
Menurut Hendrawan, renovasi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain penataan ulang bangunan, kontur tanah di sekitar kantor juga akan ditinggikan agar lebih aman dari genangan air.
“Seluruh layanan perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan, pengurusan NPWP, konsultasi perpajakan, dan layanan lainnya kini kami pindahkan sementara ke MPP Sinjai lantai 2,” ujarnya saat ditemui, Selasa 26 Mei 2026.
Ia menjelaskan, ruang pelayanan nantinya juga akan dibuat lebih luas dan representatif. Dengan begitu, masyarakat diharapkan lebih nyaman saat mengakses layanan perpajakan.
Hendrawan menyebut proses renovasi diperkirakan berlangsung selama empat hingga lima bulan. Meski demikian, KP2KP Sinjai kemungkinan tetap berkantor sementara di MPP hingga Desember 2026.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sinjai, terutama para wajib pajak, untuk tidak lupa bahwa seluruh layanan perpajakan sekarang dipusatkan di MPP Sinjai,” jelas Hendrawan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Sinjai, Lukman Dahlan menyambut baik pemindahan sementara layanan perpajakan ke MPP. Menurutnya, kehadiran layanan KP2KP menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi dan mudah dijangkau masyarakat.
“Ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat Kabupaten Sinjai,” kata Lukman Dahlan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....