DPRD-Pemkab Bone Sahkan Perda Pangan dan Peternakan

  • 29 Des 2025 19:04 WIB
  •  Bone

KBRN, Bone : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan dan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung Paripurna DPRD Bone, Senin (29/12/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, SH., dan dihadiri oleh Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, Wakil Bupati H. Andi Akmal Pasluddin, Penjabat Sekda, jajaran pimpinan OPD, serta seluruh anggota legislatif Kabupaten Bone.

Adapun dua regulasi penting yang disahkan menjadi produk hukum daerah tersebut meliputi, Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Proses penetapan diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) dan Komisi II DPRD Bone. Setelah mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing fraksi, seluruh anggota dewan menyatakan setuju secara bulat (aklamasi) terhadap kedua Ranperda tersebut.

Prosesi pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Bone dan Ketua DPRD Bone sebagai simbol sahnya kedua regulasi baru tersebut. Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, memberikan apresiasi tinggi atas sinergi DPRD Bone, terlebih salah satu Perda yang disahkan merupakan inisiatif dari pihak legislatif. Menurutnya, Perda Cadangan Pangan adalah langkah strategis untuk menjamin hak asasi manusia dalam pemenuhan pangan.

"Perda ini mengatur ketersediaan, kualitas, dan keamanan pangan masyarakat. Ini adalah wujud ikhtiar kita untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan," ujar Andi Asman Sulaiman.

Terkait Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bupati menegaskan bahwa aturan ini menjadi fondasi krusial bagi Bone yang menyandang status sebagai salah satu daerah peternak terbesar di Indonesia. Ia memaparkan tiga alasan utama urgensi Perda ini, Perlindungan Aset, Populasi ternak yang besar memerlukan sistem pelayanan dan sistem perlindungan yang kuat. Jaminan Kualitas, Memberikan kepastian keamanan bagi konsumen, pelaku usaha, maupun peternak. Dampak Ekonomi, Mendorong sektor peternakan untuk 'naik kelas' sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan disahkannya dua regulasi strategis ini, Pemerintah Kabupaten Bone mempertegas komitmennya dalam membangun ketahanan pangan yang mandiri serta sektor peternakan yang berdaya saing global dan berpihak pada rakyat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....