BK DPRD Bone Sebut Laporan Etik Andi Tenri Belum Diregistrasi, Berkas Belum Lengkap

  • 14 Agt 2026 20:42 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone belum meregistrasi laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, yang diajukan Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie). Setelah memeriksa berkas pengaduan, BK menemukan sejumlah persyaratan administrasi yang masih perlu dilengkapi.

Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rapat internal BK di Gedung DPRD Bone, Jalan Reformasi, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis 13 Agustus 2026. Menurutnya, laporan belum dapat masuk tahap registrasi sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

“Setelah melalui pemeriksaan berkas yang diajukan oleh kelompok organisasi Collipujie, Badan Kehormatan sudah memeriksa, masih ada kekurangan kelengkapan sesuai dengan Tata Beracara kita,” kata Bahtiar.

Bahtiar menyebut Collipujie diberikan waktu tujuh hari untuk memperbaiki dan melengkapi laporan. Salah satu kekurangan berkaitan dengan tujuan surat pengaduan yang seharusnya ditujukan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian didisposisikan kepada BK. “Nanti pimpinan akan mendisposisikan ke Badan Kehormatan,” jelasnya.

Selain tujuan surat, pelapor juga diminta melengkapi identitas pengadu dan pihak yang diadukan. Laporan harus memuat uraian dugaan pelanggaran secara jelas, termasuk fakta kejadian, waktu dan tempat peristiwa, serta bukti awal.

“Kalau sudah termuat yang saya sampaikan tadi, saya pikir itu sudah bisa diregistrasi,” ujarnya.

Untuk sementara, berkas dikembalikan kepada pihak pengadu untuk dilengkapi. Setelah perbaikan disampaikan, BK DPRD Bone akan kembali menelaah laporan untuk menentukan tahapan penanganan selanjutnya sesuai mekanisme Tata Beracara BK.

“Setelah pihak pengadu melengkapi kekurangan administrasi dalam waktu yang diberikan, BK akan kembali menelaah berkas tersebut untuk menentukan tahapan selanjutnya,” kata Bahtiar.

Sebelumnya, Collipujie melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Andi Tenri ke DPRD Bone. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Bone dan kini masih berada pada tahap pemenuhan administrasi sebelum dapat diregistrasi oleh BK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....