Polres Bone Tangkap Residivis Kasus Sabu
- 04 Mar 2026 20:11 WIB
- Bone
RRI.CO.ID.Bone – Polres Bone melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pemuda berinisial PT (22) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu 22 Februari 2026, Sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Jenderal Sukawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Informasi tersebut disampaikan Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, berdasarkan laporan resmi dari Kasat Resnarkoba terkait penanganan kasus sesuai Laporan Polisi tertanggal 22 Februari 2026. Menurutnya, penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas di lokasi. Saat itu, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui berinisial PT, warga Kaccope, Desa Bulu-Bulu, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan terduga pelaku,” ujar Iptu Rayendra dalam keterangan resminya, Rabu 4 Maret 2026.
Selain dua sachet sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hijau beserta kartu SIM, satu batang pireks kaca, satu sendok takar dari pipet plastik, serta satu bungkus rokok merek Urban Mild. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui sabu tersebut dibeli seharga Rp600 ribu dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Kota Makassar.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, PT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.