Residivis Curanmor di Bone Ditangkap usai Kecelakaan Tunggal

  • 04 Mar 2026 18:14 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID.Bone – Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diamankan aparat kepolisian setelah mengalami kecelakaan tunggal dan menjalani perawatan di rumah sakit. Pelaku berinisial AF (27) diduga melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Palakka dan Kecamatan Cina.

Salah satu korban merupakan warga BTN Timuramah I, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Aksi pelaku terhenti setelah mengalami kecelakaan tunggal di Kecamatan Bengo.

Akibat insiden tersebut, AF mengalami patah tulang kaki kanan dan harus mendapatkan perawatan intensif di RS Tenriawaru Bone. Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Aiptu Tahir langsung mendatangi rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut AF sebelumnya memang telah dilaporkan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). “Jadi motor yang pelaku curi itu adalah yang pertama motor NMAX warna hitam dan yang satunya lagi motor Honda Beat warna hitam juga,” ungkapnya, Rabu 4 Maret 2026.

Saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di dua kecamatan tersebut. “Kedua barang bukti sepeda motor itu masih dalam pencarian. Kami mendapatkan informasi kalau barang bukti itu diamankan di Makassar,” tambah Alvin.

Dari informasi yang dihimpun, AF diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman dalam kasus kriminal. Polisi menduga hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bone.

Rekomendasi Berita