Polres Bone Tangkap Perempuan Terduga Penganiayaan Warga

  • 15 Sep 2025 20:44 WIB
  •  Bone

KBRN, Bone: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SR (40) yang diduga melakukan penganiayaan, Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Lingkungan Welalange, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Tersangka SR diamankan atas laporan dugaan penganiayaan terhadap Hj. Suhedi (54), warga Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Kejadian itu dilaporkan telah terjadi beberapa bulan Lalu.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa insiden tersebut berlangsung pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 12.30 Wita di Kelurahan Bulu Tempe.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SR diduga membenturkan lengan korban ke dinding tembok serta mencakar wajah korban menggunakan kuku jari tangan. Aksi itu menyebabkan korban mengalami Luka.

“Korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan awal, bukti dan keterangan mengarah kuat kepada tersangka SR,” terang AKP Alvin Aji dalam rilis Resminya, Minggu (14/9/2025).

Setelah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, tim akhirnya berhasil mengamankan SR tanpa perlawanan. Saat ini tersangka telah berada di Mapolres Bone untuk kepentingan Penyidikan.

Kasat Reskrim menegaskan, penyidik akan mendalami kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Tersangka telah diamankan dan akan diproses secara profesional serta Transparan,” Ujarnya.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana Penjara.

Polres Bone menekankan komitmennya untuk terus menjaga rasa aman masyarakat serta memastikan setiap laporan tindak pidana ditindaklanjuti secara Tegas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....