Ini Identitas Suami Istri Tersangka Korupsi Dana Desa di Jompie Bone
- 12 Jan 2025 22:06 WIB
- Bone
KBRN, Bone: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone tetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana desa di Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone. Dua diantaranya berstatus Kepala Desa(Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Bone Heru Rustanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2025). "Tiga orang tersangka yakni Kades AF , Sekdes A dan mantan kades terdahulu atas nama HN," ujar Heru.
Heru mengaku dua orang yang ditetapkan tersangka merupakan pasangan suami istri. "Yang suami isteri itu Sekdes A dan Kades AF dan untuk Mantan Kades sendiri HN juga mempunyai hubungan keluarga dengan kades yang sekarang mereka itu baku ipar," beber Heru.
Ia mengaku estimasi kerugian negara dari kasus tersebut ialah sekira Rp693 juta. "Estimasi kerugian mencapai Rp500 juta. Tapi setelah dilakukan pengembangan oleh kami berkembang menjadi Rp693.084.106," kata Heru.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan telah meningkat ke tahap sidik sejak 1 Oktober 2024 lalu.
Sebelumnya, Kades Jompie, AF, telah resmi dilaporkan ke Kejari Bone terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Laporan dari Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (Lampu) diterima oleh Kejari pada Rabu (17/4/2024) dengan nomor laporan 021/LP-BONE/III/2024.
Ketua Lampu Kabupaten Bone, Supriadi, mengatakan laporan tersebut mencakup enam proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2023 yang diduga bermasalah.Lampu menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dalam beberapa item, termasuk:
- Perintisan jalan tani di Dusun Lapatena:
Volume 2000 meter dengan anggaran Rp141.347.000.
- Perintisan jalan di Dusun Jompie:
Volume 1000 meter dengan anggaran Rp63.180.000, yang diduga fiktif.
Pembangunan paving blok dan talud di Dusun Jompie:
Volume 285 meter dengan anggaran Rp171.308.600, juga diduga tidak ada bangunan fisik.
Selain proyek fisik, terdapat dugaan pelanggaran dalam distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama tiga bulan yang tidak disalurkan kepada masyarakat.
Juga dilaporkan adanya permainan pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), di mana Ketua BPD merangkap sebagai Ketua Bumdes dengan pengelolaan dana Rp150.000.000.
Laporan diserahkan langsung Ketua Lampu Bone kepada staf Kejari, Andi Sri Juliana, untuk diproses di Seksi Pidana Khusus