Teladan Pajak: Bupati Bone Lapor SPT Lebih Awal
- 12 Feb 2026 14:30 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone - Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, menunjukkan komitmennya sebagai warga negara yang taat pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 lebih awal, Kamis, 12 Februari 2026.
Proses pelaporan ini dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Bone dengan didampingi langsung oleh Kepala Kantor Pajak Watampone, Dr. Amran, S.E., Ak., MPA. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Bone, Andi Tenriawaru, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bone.
Bupati Andi Asman Sulaiman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk teladan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bone. Menurutnya, pajak adalah fondasi utama pembangunan daerah.
"Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara. Saya telah melaporkan SPT pribadi saya, dan saya mengajak seluruh wajib pajak di Bone, khususnya ASN, untuk segera menyusul," ujar Andi Asman.
Ia juga menekankan bahwa kedisiplinan pajak merupakan bagian tak terpisahkan dari integritas seorang aparatur pemerintah. Kepala Kantor Pajak Watampone, Dr. Amran, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif cepat sang Bupati. Ia menyoroti penggunaan sistem Coretax yang kini memudahkan proses pelaporan.
"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati yang telah melaporkan SPT Tahunan lebih awal melalui Coretax. Beliau juga secara langsung mengimbau ASN dan PPPK di Bone untuk patuh sebelum tanggal 28 Februari, sesuai surat edaran Kementerian PAN-RB," jelas Amran.
Pihak Kantor Pajak Watampone memastikan siap memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat yang menemui kendala dalam penggunaan sistem Coretax hingga proses selesai. Meski Bupati Bone telah memberikan contoh lebih awal, masyarakat perlu memperhatikan tenggat waktu resmi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak:
"Jenis Wajib Pajak PPh Orang Pribadi, Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2026. Dan Jenis Wajib Pajak PPh Badan 30 April 2026," ungkapnya. Diharapkan dengan adanya momentum ini, tingkat kepatuhan pajak di Kabupaten Bone meningkat secara signifikan guna mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.