Satpol PP Tertibkan Bangunan dan DAS Sungai di Megamendung Bogor

  • 30 Sep 2026 16:06 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan enam bangunan liar yang berdiri di area drainase di Simpang Masjid Megamendung, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu, 30 September 2026.

Penertiban tersebut dilakukan bersama sejumlah unsur terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemerintah Kecamatan Megamendung, Dinas Perhubungan (Dishub), serta jajaran Satlantas Polres Bogor.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara, mengatakan enam bangunan tersebut ditertibkan karena berdiri di atas lahan drainase. Selain bangunan, petugas juga menertibkan 11 keramba ikan yang berada di kawasan tersebut.

Menurut Rama, keberadaan keramba di aliran drainase menyebabkan penyempitan arus air. Kondisi tersebut diperparah dengan banyaknya sampah yang menumpuk sehingga berpotensi menyebabkan luapan air.

“Aliran sungai drainase itu dengan adanya keramba terjadi penyempitan arus air dan banyak sampah yang menumpuk sehingga terjadi luapan," ujar Rama Kodara.

Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP Kabupaten Bogor telah memberikan peringatan kepada para pemilik bangunan agar membongkar bangunannya secara mandiri. Imbauan tersebut kemudian diikuti oleh sebagian pemilik bangunan yang menjadi sasaran penertiban.

Dari total enam bangunan, sebanyak empat bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sedangkan dua bangunan lainnya harus dibongkar oleh petugas gabungan karena masih berdiri di lokasi saat penertiban berlangsung.

Setelah seluruh bangunan dan keramba ditertibkan, kawasan tersebut akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai saluran drainase. Penataan itu juga diharapkan dapat mendukung kelancaran arus lalu lintas di kawasan Puncak Bogor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....