Petugas Tertibkan Bangunan Liar di lahan PTPN Puncak Bogor

  • 18 Agt 2026 22:43 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Sebuah bangunan bangunan dua lantai di Kampung naringgul RT 1 RW 17 Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dibongkar paksa aparat penegak Perda Kabupaten Bogor, Selasa 18 Agustus 2026.

Pembongkaran banguna tersebut dilakukan setelah pemkab Bogor melalui Dinas Perumahan, kawasan Pemukiman dan Pertanahan memberikan teguran untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun sayangnya teguran itupun tidak di indahkan oleh penghuni bangunan dimaksud.

Plt. Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Agus Subekti, mengatakan bangunan tersebut telah masuk dalam pendataan bangunan bermasalah sejak beberapa tahun lalu.

“Waktu penertiban sebelumnya, yang dibongkar itu baru bagian tokonya, seharusnya seluruhnya kita beri waktu untuk melakukan pembongkaran dan kami melanjutkan penertiban terhadap bangunan rumah dua lantai yang masih berdiri,” ujar Agus Subekti, Selasa, 18 Agustus 2026.

Sebelum eksekusi dilakukan, petugas sudah memberikan tiga kali teguran ketiga kepada pihak yang menguasai bangunan. Pengawas Bangunan Wilayah Cisarua, Asep Supriatna, mengatakan bangunan tersebut berdiri di atas lahan perkebunan milik PTPN I Regional 2 Gunung Mas.

“Bangunan ini tidak memiliki izin karena berdiri di atas lahan milik PTPN Gunung Mas, dan tidak ada izin resminya juga. Setelah bangunan dibersihkan, lahan tersebut rencananya Pemerintah menjadikan sebagai fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat berupa halte” kata Asep Supriatna.

Pembongkaran bangunan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor menata kembali kawasan Puncak. Penataan menyasar bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang maupun mengganggu fungsi kawasan wisata.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....