Benahi Limbah Sungai Cileungsi, Bupati Bogor Beri Sanksi 23 Perusahaan
- 20 Sep 2026 12:01 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan waktu selama 10 hari kepada perusahaan yang terindikasi membuang limbah ke Sungai Cileungsi untuk melakukan pembenahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, langkah yang dilakukan pemerintah daerah bukan berupa penutupan operasional pabrik maupun penyegelan perusahaan. Penindakan sementara dilakukan dengan menutup saluran air limbah yang diduga mengalir langsung ke Sungai Cileungsi.
“Yang kita tutup adalah saluran air limbah yang masuk ke Sungai Cileungsi. Pabrik tetap beroperasi,” ujar Rudy Susmanto, Sabtu 19 September 2026.
Menurut Rudy, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah dengan pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Perusahaan diminta datang ke DLH dalam waktu 10 hari untuk meminta pendampingan dan membenahi sistem pengolahan air limbah agar tidak lagi dibuang langsung ke sungai. Sebelumnya, Pemkab Bogor menurunkan tim investigasi untuk menelusuri aktivitas pembuangan limbah di kawasan industri sekitar Gunung Putri, Cileungsi, dan Klapanunggal.
Dari sekitar 176 perusahaan yang menjadi bagian dari kawasan tersebut, tim menemukan 23 perusahaan yang terindikasi memiliki persoalan terkait saluran pembuangan limbah.
Rudy mengatakan, tim menemukan sejumlah pipa yang diduga tidak memiliki izin. Bahkan, beberapa pipa yang sebelumnya telah diberi tanda penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup masih ditemukan beroperasi.
“Tim investigasi sudah kita turunkan selama dua minggu ke belakang. Ternyata ada beberapa pipa yang keluar dan pipa tersebut tidak memiliki izin,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Pemkab Bogor telah menindaklanjuti 23 perusahaan dan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Pemkab Bogor menegaskan akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah apabila tidak melakukan perbaikan setelah batas waktu yang diberikan.
Meski demikian, pemerintah memilih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Tujuannya, kegiatan industri tetap dapat berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Daripada hanya memberikan sanksi, mereka membayar denda, atau ada beberapa ketentuan hukum lainnya, kami lebih mengedepankan rakyat kami harus tetap bekerja. Instalasi pengolahan air limbahnya harus benar. Mari kita benahi bersama,” tegas Rudy.
Untuk perusahaan yang perizinan dan kewenangannya berada di pemerintah pusat, Pemkab Bogor akan menyampaikan rekomendasi serta berkoordinasi dengan kementerian terkait. Sementara itu, perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya sesuai kewenangan daerah, dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor.
Rudy menekankan, persoalan pencemaran Sungai Cileungsi tidak hanya menyangkut masyarakat Kabupaten Bogor, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat di wilayah lain. Ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kualitas sungai yang memiliki keterkaitan dengan sumber air baku bagi masyarakat di wilayah Bogor, Bekasi, hingga Jakarta.
“Perusahaan berinvestasi di Kabupaten Bogor supaya nyaman dan bersinergi dengan masyarakat. Ingat, Sungai Cileungsi airnya bukan hanya milik warga Kabupaten Bogor. Ini juga berkaitan dengan bahan air baku untuk Bogor, Bekasi dan Jakarta. Jadi harus dijaga bersama-sama untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Pemkab Bogor berharap seluruh perusahaan memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk melakukan pembenahan. Apabila tidak ada perbaikan dalam waktu 10 hari, langkah penegakan hukum akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....