Perda Perlindungan Anak Disetujui, Kota Bogor Perkuat Sistem Perlindungan
- 20 Agt 2026 21:01 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda)
- Mari kita jadikan Kota Bogor sebagai kota yang benar-benar aman bagi anak, bukan hanya layak untuk anak, tetapi mampu melindungi setiap anak dari kekerasan, penelantaran, perundungan, dan segala bentuk ancaman terhadap tumbuh kembangnya
RRI.CO.ID, Bogor — Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, yang digelar Kamis 20 Agustus 2026. Regulasi tersebut menjadi pijakan baru bagi penguatan perlindungan anak melalui pencegahan, pelayanan, pengawasan, dan penanganan yang melibatkan berbagai unsur.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan perlindungan anak tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Perlindungan anak bukan semata-mata urusan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh unsur yang berada di lingkungan kehidupan anak,” ujar Dedie.
Menurut Dedie, keberadaan Perda tersebut harus mendorong pemerintah bertindak sebelum terjadi kekerasan terhadap anak. Ia menilai pencegahan perlu diperkuat menghadapi berbagai bentuk ancaman, mulai dari kekerasan fisik dan psikis, perundungan, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi hingga risiko di ruang digital.
Dedie juga menekankan pentingnya sistem perlindungan yang terintegrasi sehingga setiap persoalan anak dapat ditangani secara cepat dan tepat.
“Semua itu menuntut hadirnya sistem perlindungan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi preventif, terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemkot Bogor dan DPRD juga membahas hasil Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penyusunan KUA-PPAS 2027 masih menghadapi tantangan karena pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 dari Kementerian Dalam Negeri serta informasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari Kementerian Keuangan belum ditetapkan.
Untuk sementara, alokasi TKD 2027 menggunakan acuan data tahun 2026 dengan tetap diarahkan pada target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Dedie menegaskan Perda Perlindungan Anak harus diterapkan melalui kebijakan, program, layanan, pengawasan, dan koordinasi yang konkret agar manfaatnya benar-benar dirasakan anak dan keluarga.
“Mari kita jadikan Kota Bogor sebagai kota yang benar-benar aman bagi anak, bukan hanya layak untuk anak, tetapi mampu melindungi setiap anak dari kekerasan, penelantaran, perundungan, dan segala bentuk ancaman terhadap tumbuh kembangnya,” ujar Dedie.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bogor, khususnya panitia khusus, yang telah menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....