Pemkot Bogor dan DPRD Perkuat Pemahaman Perda bagi Masyarakat
- 23 Jul 2026 17:44 WIB
- Bogor
Poin Utama
- peraturan daerah memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum nasional.
- penyusunan perda harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek kewenangan, prosedur, substansi, dan implementasi.
RRI.CO.ID, Bogor - Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) secara serentak di empat lokasi, pada Rabu 22 Juli 2026. Kegiatan yang diikuti sekitar 250 warga dari berbagai wilayah itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan peran peraturan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Jaksa Ahli Madya Kejaksaan RI yang bertugas sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan peraturan daerah memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, perda menjadi instrumen yang memungkinkan pemerintah daerah mengatur berbagai kebutuhan masyarakat sesuai karakteristik dan kondisi di wilayahnya.
"Posisi perda dalam sistem hukum nasional sangat penting karena menjadi aturan yang mengakomodasi kebutuhan daerah. Partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya juga menjadi unsur yang sangat bermakna untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas," ujar Alma.
Ia menjelaskan, penyusunan perda harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek kewenangan, prosedur, substansi, dan implementasi. Selain itu, perda juga berfungsi sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah pusat dengan kebutuhan masyarakat di tingkat daerah.
Alma menambahkan, Pemerintah Kota Bogor saat ini tengah melakukan penyesuaian terhadap 75 peraturan daerah setelah adanya perubahan regulasi nasional.
"Kami akan mengawal dan menjaga marwah Perda Kota Bogor dengan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sosialisasi seperti ini juga menjadi bagian penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi pelaksanaan Sosper yang dinilai mampu mendekatkan produk hukum kepada masyarakat. Ia menilai kegiatan tersebut tidak hanya memberikan edukasi mengenai isi perda, tetapi juga mendorong masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Selain Sugeng Teguh Santoso, kegiatan tersebut turut menghadirkan anggota DPRD Kota Bogor Mochamad Benninu Argoebie, Anita Primasari Mongan, Tri Riyanto Andika Putra, dan H. Murtadio sebagai narasumber. Melalui sosialisasi ini, DPRD dan Pemerintah Kota Bogor berharap partisipasi masyarakat dalam pembentukan maupun pelaksanaan peraturan daerah semakin meningkat sehingga regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan warga secara efektif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....