Dinsos Kota Bogor Tegaskan PKH Tidak Ditentukan dari Satu Indikator

  • 15 Jul 2026 08:35 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Seorang warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, menyampaikan aduan melalui Program Halo RRI terkait status kepesertaannya dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Warga bernama Didin mempertanyakan dugaan bahwa daya listrik rumah sebesar 900 watt menjadi salah satu penyebab dirinya tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial. Ia juga menyoroti proses asesmen terhadap keluarga penyandang disabilitas yang dinilai belum sepenuhnya memahami kondisi di lapangan.

Menanggapi aduan tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Kota Bogor, Raden Medi Sandora, menjelaskan bahwa penetapan penerima PKH tidak hanya didasarkan pada satu indikator. Menurutnya, pemerintah menggunakan sekitar 39 indikator kesejahteraan yang menjadi dasar penilaian dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.

"Kalaupun alasan listrik, ada juga yang memang sebelumnya menerima bansos, akhirnya karena yang bersangkutan naik daya listrik menjadi 2.200 atau 3.300 watt. Itu mungkin salah satu faktor yang menyebabkan seseorang terhapus dari bansos," ujar Raden Medi dalam Program Halo RRI pada Senin, 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan, hasil asesmen yang dilakukan pendamping sosial kemudian diinput ke dalam aplikasi sebagai dasar penetapan penerima bantuan oleh Kementerian Sosial. Terkait keluarga penyandang disabilitas, Raden Medi mengatakan pendamping PKH telah mendapatkan pembekalan sesuai mekanisme yang ditetapkan Kemensos, namun penilaian tetap mengacu pada indikator nasional, bukan pertimbangan subjektif.

"Kalau seseorang merasa bahwa dirinya masih layak menerima bantuan, bisa mengajukan melalui kelurahan. Pembaruan desil dibuka dari tanggal 1 sampai 11 setiap bulan," katanya.

Selain melalui kelurahan, masyarakat juga dapat mengajukan usulan maupun sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos. Menurut Raden Medi, seluruh usulan akan diverifikasi dan menjadi bagian dari proses pemutakhiran data kesejahteraan.

Dinas Sosial Kota Bogor juga akan melaksanakan pemutakhiran data pada Agustus mendatang dengan melibatkan petugas lapangan. Masyarakat diimbau memberikan informasi yang sebenarnya saat pendataan berlangsung agar data penerima bantuan semakin akurat dan tepat sasaran.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, pertanyaan, maupun informasi seputar pelayanan publik, dapat memanfaatkan Program Halo RRI. Aduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-111-4200, live chat RRI Digital, maupun melalui akun Instagram @RRI_Bogor. Program Halo RRI mengudara setiap Senin, Rabu, dan Jumat pukul 09.00 hingga 10.00 WIB melalui RRI Pro 1 Bogor FM 102 MHz.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....