Angkot Tua Masih Beroperasi, Dishub Kota Bogor Gelar Razia Gabungan
- 14 Jul 2026 14:27 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Sebanyak 21 angkutan kota (angkot) berusia lebih dari 20 tahun terjaring operasi gabungan yang digelar Pemerintah Kota Bogor di Jalan H. Ir. Juanda, Selasa, 14 Juli 2026.
- Operasi dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan melibatkan Satlantas Polresta Bogor Kota serta personel TNI dari Satuan Garnisun.
RRI.CO.ID, Bogor – Sebanyak 21 angkutan kota (angkot) berusia lebih dari 20 tahun terjaring operasi gabungan yang digelar Pemerintah Kota Bogor di Jalan H. Ir. Juanda, Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Operasi dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan melibatkan Satlantas Polresta Bogor Kota serta personel TNI dari Satuan Garnisun. Razia dimulai sejak pukul 07.00 WIB dan menyasar angkot yang masih beroperasi meski telah melewati batas usia teknis kendaraan.
Jenal Mutaqin mengatakan operasi dilakukan sebagai bentuk penegakan regulasi setelah pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi kepada para pemilik maupun pengemudi angkutan kota. Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi kendaraan yang telah dinyatakan tidak laik jalan untuk tetap beroperasi di jalan raya karena proses pembinaan dan pemberitahuan telah dilakukan sejak jauh hari.
Ia menambahkan, hingga saat ini lebih dari 300 angkot telah ditarik dokumennya dan diberi tanda tidak laik jalan sebagai bagian dari tahapan implementasi Perwali Nomor 11 Tahun 2026. Pemerintah Kota Bogor juga menyiapkan program padat karya sebagai stimulus bagi warga Kota Bogor yang terdampak kebijakan tersebut agar memiliki alternatif sumber penghasilan.
Jenal Mutaqin menegaskan bahwa penertiban angkot tua bukan didasarkan pada kepentingan pribadi maupun instruksi pimpinan daerah semata, melainkan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.
“Ini adalah penegakan aturan yang harus dijalankan demi menghadirkan transportasi umum yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat Kota Bogor," ujarnya.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan selain ditemukan telah melewati usia teknis, sejumlah angkot yang terjaring operasi juga tidak dilengkapi dokumen kendaraan seperti STNK, surat trayek, kartu uji KIR, bahkan ada pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kendaraan yang sebelumnya telah terjaring razia namun kembali beroperasi langsung diamankan ke Kantor Dishub untuk menjalani proses lebih lanjut disertai surat pernyataan dari pemilik kendaraan," tandasnya.
Dody menambahkan, penataan angkutan kota mulai memberikan dampak terhadap pelayanan transportasi umum di sejumlah trayek. Berdasarkan hasil pemantauan Dishub, jarak waktu kedatangan angkot atau headway di beberapa lintasan mulai membaik, sehingga diharapkan operasional angkutan umum ke depan menjadi lebih tertib, efisien, dan mampu meningkatkan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....