Dishub Kota Bogor Berikan Sanksi Tegas Kendaraan Parkir Liar di SSA

  • 25 Agt 2026 16:45 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Dinas Perhubungan Kota Bogor melakukan penanganan terhadap parkir liar di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) lingkar Istana Kebun Raya Bogor dengan menggembok kendaraan yang parkir sembarangan saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Dishub Kota Bogor juga mengingatkan pengendara agar tidak meninggalkan kendaraan di bahu jalan apabila lokasi tersebut bukan merupakan tempat parkir yang ditetapkan.

RRI.CO.ID, Bogor - Dinas Perhubungan Kota Bogor melakukan penanganan terhadap parkir liar di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) lingkar Istana Kebun Raya Bogor dengan menggembok kendaraan yang parkir sembarangan saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Penindakan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas karena kendaraan yang menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir dapat mempersempit ruang kendaraan dan memicu kemacetan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan penggembokan menjadi salah satu langkah penertiban yang diterapkan terhadap kendaraan yang ditemukan parkir tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, tindakan tersebut diperlukan untuk mencegah bahu jalan di kawasan SSA digunakan sebagai tempat parkir, terutama ketika jumlah kendaraan meningkat pada hari libur.

“Upaya menggembok ini menjadi salah satu cara agar kendaraan tidak parkir di bahu jalan yang menyebabkan kemacetan, terutama pada hari libur seperti Maulid hari ini,” kata Ridwan, Selasa, 25 Agustus 2026.

Ia menegaskan pengawasan akan terus dilakukan pada sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi parkir liar. Ridwan menjelaskan kawasan lingkar Istana dan Kebun Raya Bogor menjadi perhatian karena merupakan salah satu ruas dengan aktivitas kendaraan dan masyarakat yang cukup tinggi. Parkir kendaraan di bahu jalan dinilai dapat menghambat pergerakan lalu lintas dan menyebabkan kepadatan semakin mudah terjadi.

Penertiban parkir tersebut memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penertiban Pelanggaran Parkir Kendaraan Bermotor di Ruang Milik Jalan. Regulasi tersebut mengatur bahwa fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan pada tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.

Dishub Kota Bogor juga mengingatkan pengendara agar tidak meninggalkan kendaraan di bahu jalan apabila lokasi tersebut bukan merupakan tempat parkir yang ditetapkan. Langkah penindakan diperlukan untuk memastikan fungsi ruang milik jalan tetap digunakan sesuai peruntukannya serta mendukung kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Ridwan berharap masyarakat turut memahami bahwa penertiban parkir bukan semata-mata tindakan terhadap pengendara, tetapi bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kelancaran mobilitas di kawasan pusat Kota Bogor. Dishub Kota Bogor akan terus melakukan pengawasan dan penanganan terhadap parkir liar, khususnya pada momentum libur ketika potensi kepadatan kendaraan meningkat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....