Wali Kota Bogor Instruksikan Satpol PP Tertibkan PKL dan Tegakkan Perda

  • 07 Jul 2026 20:58 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang semakin menjamur di sejumlah titik Kota Bogor menjadi tantangan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah
  • Pemerintah Kota Bogor berharap penguatan pengawasan dan penegakan peraturan daerah dapat menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

RRI.CO.ID, Bogor – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang semakin menjamur di sejumlah titik Kota Bogor menjadi tantangan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban ruang publik.** Menyikapi kondisi tersebut, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menginstruksikan Satpol PP untuk memperkuat penertiban dan pengawasan demi mewujudkan Bogor ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

Dedie Rachim mengatakan Satpol PP memiliki peran sebagai garda terdepan pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah, khususnya terkait kebersihan, ketertiban, dan keindahan kota. Menurutnya, masyarakat menginginkan ruang publik yang tertata sehingga diperlukan langkah tegas terhadap aktivitas PKL yang berjualan di lokasi yang dilarang.

"Harapan saya sama seperti harapan warga masyarakat semua di Kota Bogor. Tugas kita saat ini adalah melakukan berbagai pembenahan dan langkah tegas untuk mewujudkan Kota Bogor yang aman, sehat, resik, dan indah," ujar Dedie Rachim, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia menegaskan tahun ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Satpol PP, mulai dari pola penempatan personel, efektivitas pengawasan, hingga peningkatan disiplin dan integritas petugas. Evaluasi juga akan dilakukan terhadap kinerja anggota agar pelaksanaan penegakan perda di lapangan berjalan lebih optimal.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung, mengatakan pihaknya akan menambah satu hingga dua regu petugas yang bertugas pada hari Sabtu dan Minggu. Selain itu, patroli gabungan akan kembali diaktifkan agar petugas dapat bergerak cepat menindak pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

"Penjagaan akan diperkuat di sejumlah titik seperti Alun-Alun Kota Bogor, kawasan Mayor Oking, Jalan Pajajaran, dan Sistem Satu Arah (SSA). Lokasi tersebut harus bersih dari PKL yang berjualan di area terlarang, dan apabila ditemukan pelanggaran berulang akan dikenakan sanksi administratif berupa penyitaan serta denda," kata Pupung.

Pemerintah Kota Bogor berharap penguatan pengawasan dan penegakan peraturan daerah dapat menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan wajah Kota Bogor yang bersih, indah, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh pengguna ruang publik.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....