Dishub Kota Bogor Tegakkan Perwali, Angkot Tua Bakal Dikandangkan
- 07 Jul 2026 15:23 WIB
- Bogor
Poin Utama
- D(Dishub) Kota Bogor akan memperketat penegakan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 dengan melakukan razia terhadap angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun.
- Dody menambahkan razia akan dilakukan secara bertahap bersama kepolisian dan instansi terkait sebagai bagian dari implementasi Perwali Nomor 11 Tahun 2026.
RRI.CO.ID, Bogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan memperketat penegakan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dengan melakukan razia terhadap angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan transportasi umum untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan angkot yang masih beroperasi meski telah melampaui batas usia operasional akan ditindak tegas. Menurutnya, kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan akan dikandangkan atau tidak lagi diizinkan beroperasi sebagai angkutan umum di wilayah Kota Bogor.
"Angkot yang usianya sudah lebih dari 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi sebagai angkutan umum. Jika masih ditemukan beroperasi saat razia, kendaraan tersebut akan kami kandangkan sesuai ketentuan Perwali yang berlaku," ujar Dody Wahyudin, Selasa, 7 Juli 2026.
Saat ini masih terdapat sekitar 1.643 angkot yang beroperasi di Kota Bogor yang usia teknia diatas 20 tahun. Hingga Agustus 2026, jumlah armada yang telah berusia di atas 20 tahun diperkirakan tinggal sekitar 1236 unit dan akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan razia.
Selain penindakan, Dishub Kota Bogor juga memberikan kesempatan kepada para pemilik angkot untuk mengalihkan fungsi kendaraannya. Kendaraan yang telah melewati batas usia operasional dapat diubah statusnya menjadi kendaraan pribadi atau dimanfaatkan untuk fungsi lain, namun tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum.
"Kami memberikan kesempatan kepada pemilik angkot untuk menyerahkan izin angkutan umumnya agar kendaraan dapat dialihkan menjadi kendaraan pribadi atau dimanfaatkan untuk fungsi lainnya. Namun, kendaraan tersebut tidak lagi diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan umum di Kota Bogor," kata Dody Wahyudin.
Dody menambahkan razia akan dilakukan secara bertahap bersama kepolisian dan instansi terkait sebagai bagian dari implementasi Perwali Nomor 11 Tahun 2026. Ia berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat peremajaan armada angkutan umum sekaligus mewujudkan sistem transportasi publik yang lebih aman, tertib, dan layak bagi masyarakat Kota Bogor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....