Beasiswa Pendidikan Dilengkapi Syarat Perilaku, Tidak Merokok Jadi Salah Satunya
- 03 Jul 2026 23:16 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan syarat perilaku bagi penerima beasiswa sekolah swasta sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran. Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi penerima beasiswa adalah tidak merokok.
DIkutip dari instagram resmi Humas Jabar, program beasiswa tersebut disalurkan melalui kerja sama dengan 1.015 sekolah swasta. Setiap siswa penerima memperoleh bantuan sebesar Rp2,7 juta untuk membantu meringankan biaya pendidikan.
Bantuan pendidikan merupakan bentuk subsidi negara yang diberikan kepada pelajar yang mampu menjaga perilaku dan memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya. Karena itu, penerima beasiswa diharapkan tidak menggunakan uang saku untuk membeli rokok.
Menurut Pemprov Jawa Barat, kebiasaan merokok tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berpotensi mengurangi manfaat bantuan pendidikan. Dana yang seharusnya mendukung kebutuhan sekolah dikhawatirkan justru digunakan untuk konsumsi rokok sehingga tujuan program tidak tercapai.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa nikotin dapat mengganggu perkembangan otak remaja, menurunkan konsentrasi belajar, menghambat pertumbuhan paru-paru, serta membuat pelajar lebih mudah lelah saat beraktivitas.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jawa Barat berharap beasiswa tidak hanya meningkatkan akses pendidikan, tetapi juga mendorong terbentuknya karakter dan pola hidup sehat di kalangan pelajar. Dengan demikian, bantuan yang diberikan dapat benar-benar menjadi investasi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....