Optimalisasi Aset Daerah Kota Bogor Dinilai Perlu Evaluasi Menyeluruh

  • 25 Jun 2026 22:29 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Optimalisasi aset daerah dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung pelayanan publik. Pengelolaan aset yang tepat juga dapat mencegah potensi kerugian daerah akibat aset yang tidak dimanfaatkan secara maksimal.

Pengamat kebijakan publik, Muhammad Zidan Nurkahfi, mengatakan pengelolaan aset daerah telah diatur dalam berbagai regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Tujuan aset daerah harus produktif secara ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat. Ketika aset daerah tidak menghasilkan manfaat yang optimal, sesungguhnya daerah sedang kehilangan potensi pembangunan dan potensi PAD,” kata Zidan dalam Dialog Astacita Bogor Pagi edisi Kamis, 25 Juni 2026.

Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai aset yang belum memberikan manfaat maksimal. Evaluasi tersebut penting agar aset yang dimiliki daerah dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah.

Zidan menyoroti sejumlah aset berupa bangunan dan kawasan bersejarah yang berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah. Ia menilai beberapa museum di Kota Bogor masih belum dimanfaatkan secara optimal untuk menarik kunjungan masyarakat.

“Saya sering melihat Museum Perjuangan maupun Museum PETA yang saat ini jarang dikunjungi masyarakat. Bahkan Museum Perjuangan terlihat terbengkalai sehingga perlu ada upaya pemanfaatan yang lebih baik,” ujarnya.

Selain museum, ia juga menyinggung Gedung Kemuning Gading yang dahulu digunakan sebagai kantor DPRD Kota Bogor. Menurutnya, aset tersebut perlu memiliki fungsi yang jelas agar tidak menjadi aset yang kurang produktif.

Tidak hanya aset tidak bergerak, Zidan juga menyoroti pengelolaan aset bergerak seperti kendaraan dinas. Ia mengaku masih menemukan kendaraan berpelat merah yang digunakan oleh pihak tertentu setelah masa tugas pemilik sebelumnya berakhir.

“Barang milik daerah seharusnya tetap tercatat dan dikelola sesuai aturan yang berlaku. Aset yang tidak dikembalikan berpotensi menimbulkan kehilangan aset daerah yang masih memiliki nilai manfaat,” katanya.

Lebih lanjut, Zidan menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Sosialisasi mengenai pengelolaan aset daerah dinilai perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan.

Ia juga menyoroti Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah (SiMASDA) yang menurutnya masih perlu dikembangkan. Zidan berharap Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor dapat meningkatkan transparansi pengelolaan aset sekaligus menyusun roadmap optimalisasi aset yang dapat diketahui publik.

“Keterlibatan masyarakat harus diperkuat agar tidak hanya menjadi penonton. Dengan memahami pengelolaan aset daerah, masyarakat juga dapat ikut mengawasi dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....