SE Bansos Dinilai Multitafsir, DPRD Kota Bogor Minta Dicabut
- 25 Jun 2026 11:37 WIB
- Bogor
Poin Utama
- DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota Bogor segera merevisi Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah terkait pembatasan penerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
- Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD kini sepakat melakukan penyempurnaan redaksi surat edaran agar tidak lagi menimbulkan keraguan di kalangan organisasi perangkat daerah.
RRI.CO.ID, Bogor - DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota Bogor segera merevisi Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah terkait pembatasan penerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Desakan tersebut muncul setelah banyaknya keluhan masyarakat yang khawatir kehilangan akses terhadap program bantuan pemerintah, Rabu, 24 Juni 2026.
Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja gabungan yang melibatkan pimpinan DPRD, Komisi I, Komisi IV, Sekretaris Daerah, Dinas Sosial, Inspektorat, dan Bagian Hukum. Forum tersebut secara khusus membahas dampak penerapan surat edaran yang dinilai menimbulkan beragam penafsiran di lapangan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, menegaskan bahwa hasil rapat mengarah pada perlunya pencabutan atau revisi aturan tersebut.
"Apapun istilah yang digunakan nanti, kami meminta surat edaran itu dicabut atau direvisi demi kepentingan masyarakat," ujar Zenal Abidin.
Selain meminta revisi surat edaran, DPRD juga menyoroti validitas Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan. Legislator menilai masih terdapat ketidaksesuaian antara data kesejahteraan yang tercatat dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menilai penggunaan data desil sebagai acuan tunggal perlu ditinjau kembali.
"Hari ini data desil itu belum bersih. Masih banyak warga miskin yang masuk ke desil tinggi, sementara warga yang mampu justru berada di desil rendah," kata Said Muhammad Mohan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Atep, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut awalnya diterbitkan untuk mengatur program reaktivasi PBI-APBD bagi warga terdampak penonaktifan BPJS PBI-JK. "Terdapat kekeliruan redaksi yang menyebabkan surat edaran tersebut ditafsirkan sebagai payung hukum untuk seluruh bantuan sosial, padahal hanya ditujukan untuk program reaktivasi PBI-APBD," jelas Atep.
Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD kini sepakat melakukan penyempurnaan redaksi surat edaran agar tidak lagi menimbulkan keraguan di kalangan organisasi perangkat daerah. Revisi tersebut juga akan menjadi dasar percepatan penyaluran program penanggulangan kemiskinan sekaligus mendukung penyusunan Peraturan Wali Kota yang lebih komprehensif dan tepat sasaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....