Halo RRI: Satpol PP Tanggapi Keluhan Trotoar Dipakai PKL dan Parkir
- 08 Jun 2026 16:14 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Keluhan terkait penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan serta parkir kendaraan yang disampaikan pendengar Halo RRI mendapat tanggapan dari Satpol PP Kota Bogor. Laporan tersebut menyoroti masih maraknya pemanfaatan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
Pendengar bernama Cipto, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi sejumlah trotoar dan bahu jalan yang digunakan untuk aktivitas perdagangan maupun parkir. Menurutnya, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dapat ditemukan di berbagai wilayah Kota Bogor.
Dalam laporannya, Cipto mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aturan yang melarang penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan usaha. Ia berharap ada langkah yang lebih konsisten agar hak pejalan kaki dan pengguna jalan tetap terjaga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bogor, Andri Sinar, mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi di ruang publik.
"Terima kasih atas aduan dan laporannya, kami berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menertibkan fasilitas umum, pedestrian dan trotoar yang dipakai oleh pedagang kaki lima," kata Andri, Senin 8 Juni 2026.
Ia menegaskan, upaya menjaga ketertiban umum memerlukan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Kesadaran bersama dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga fungsi fasilitas umum.
"Perlu kesadaran dari semua pihak untuk dapat menjaga ketentraman dan ketertiban umum," ujarnya.
Andri menambahkan, Pemerintah Kota Bogor saat ini mengoptimalkan peran Tim Tangkas yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk melakukan patroli dan penindakan.
"Saat ini Pemkot Bogor sedang berupaya melalui Tim Tangkas (Tim Berantas Gangguan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan K3 Bersinergi) yang terdiri dari beberapa OPD (Satpol PP, Dishub, Dinsos, Bapenda, Bakesbangpol, DLH) untuk terus melaksanakan tugas patroli dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban, kebersihan dan keindahan," ucapnya.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, pertanyaan, maupun informasi seputar pelayanan publik, dapat memanfaatkan Program Halo RRI. Aduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-111-4200, live chat RRI Digital, maupun melalui akun Instagram @RRI_Bogor.
Program Halo RRI mengudara setiap Senin, Rabu, dan Jumat pukul 09.00 hingga 10.00 WIB melalui RRI Pro 1 Bogor FM 102 MHz, RRI Pro 2 Bogor FM 104 MHz, dan RRI AM 1242 KHz. Melalui program tersebut, masyarakat dapat menyampaikan berbagai aspirasi yang akan diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....