Pengelolaan Aset Sesuai Aturan Jadi Kunci Kesejahteraan Warga Bogor
- 01 Jun 2026 10:45 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Pengelolaan aset milik pemerintah daerah di Kota Bogor menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,
- Pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan aset menjadi perhatian agar setiap kebijakan yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
RRI.CO.ID, Bogor - Pengelolaan aset milik pemerintah daerah di Kota Bogor menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Senin, 1 Juni. Aset berupa tanah, bangunan, hingga fasilitas publik dipandang perlu dikelola secara tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan agar memberikan manfaat optimal.
Pemerintah daerah melalui perangkat terkait terus melakukan penataan administrasi, pemanfaatan, dan pengamanan aset untuk mencegah terjadinya sengketa maupun penyalahgunaan pemanfaatan barang milik daerah. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan aset yang dimiliki pemerintah memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara produktif.
Dalam tata kelola pemerintahan, pengelolaan aset daerah mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut menegaskan prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepastian nilai dalam setiap tahapan pengelolaan aset pemerintah.
Ketua Gerakan Pembumian Pancasila Kota Bogor, Vayireh Sitohang, menilai transparansi menjadi faktor penting dalam pengelolaan aset, khususnya aset tanah yang memiliki nilai ekonomi dan strategis bagi masyarakat.
“Pengelolaan aset, terutama tanah milik pemerintah, harus dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui manfaatnya dan dapat ikut mengawasi sehingga aset tersebut benar-benar memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Vayireh Sitohang, Senin, 1 Juni.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aset pemerintah daerah terus dilakukan agar pengelolaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap aset daerah supaya pengelolaannya berjalan baik, tertib, dan sesuai aturan sehingga manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat,” kata Sugeng Teguh Santoso.
Selain memiliki fungsi pelayanan publik, aset pemerintah juga dipandang memiliki potensi mendukung pembangunan ekonomi daerah apabila pemanfaatannya dilakukan secara tepat. Pemanfaatan aset secara profesional diharapkan mampu menghadirkan nilai tambah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan aset menjadi perhatian agar setiap kebijakan yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dengan pengelolaan yang tertib, terbuka, dan akuntabel, aset milik daerah diharapkan mampu berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....