Syariat Berkurban: Perhatikan Usia, Fisik dan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
- 22 Mei 2026 02:51 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Hewan Kurban
- Jenis Hewan Kurban
RRI.CO.ID, Bogor - Ibadah kurban adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama saat hari raya Idul Adha. Untuk menjalankan ibadah ini dengan benar, terdapat beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi terkait dengan hewan yang akan dijadikan kurban.
Lalu, apa saja yang menjadi syarat hewan kurban yang perlu dipahami oleh setiap muslim saat hendak melaksanakan ibadah kurban. Sedangkan hewan yang dapat dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu seperti Unta, Sapi, Kambing dan Domba. Jenis hewan ini telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hewan-hewan lain selain yang disebutkan tidak sah untuk dijadikan kurban.
Dari segi usia, hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, yaitu untuk Unta minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam. Sapi minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Sedangkan untuk Kambing minimal harus berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua. Sedangkan untuk jenis Domba yang dianjurkan adalah berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh. Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.
Dari segi Fisik, hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain, hewan yang buta sebelah atau keduanya. Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas. Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal, serta hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup. Hewan yang memiliki kondisi seperti disebutkan tadi, tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.
Disamping itu terdapat pula syarat mutlak lainnya seperti, hewan kurban tersebut harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.
Sementara untuk waktu penyembeliahan, harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.
Menjalankan ibadah kurban dengan memenuhi syarat hewan kurban yang telah ditentukan sangat penting agar kurban yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT. Memilih hewan yang tepat, memastikan kondisi fisiknya baik, dan menyembelih pada waktu yang telah ditentukan adalah beberapa hal yang harus diperhatikan. Dengan demikian, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan khusyuk dan mendapatkan berkah serta pahala dari Allah SWT. Aamiin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....