Lakukan Penataan Kota, Pemkot Bogor Tegaskan Zona Terlarang PKL Berjualan

  • 27 Mar 2026 19:13 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Pemerintah Kota Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menetapkan sejumlah kawasan sebagai area terlarang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga ketertiban, kenyamanan, serta fungsi fasilitas umum di ruang publik.

Penetapan zona merah tersebut mencakup beberapa titik strategis dengan tingkat aktivitas yang tinggi. Di antaranya kawasan Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Pajajaran, Jalan Mayor Oking, Alun-Alun Kota Bogor, Jalan Suryakencana, Jalan Pedati, hingga Jalan Lawang Saketeng.

Kawasan tersebut dinilai sebagai jalur utama serta ruang publik yang harus steril dari aktivitas berdagang. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran lalu lintas serta keselamatan pejalan kaki yang melintas di area tersebut.

Satpol PP Kota Bogor menjelaskan bahwa lokasi-lokasi tersebut menjadi prioritas dalam kegiatan penertiban. Namun demikian, penertiban tidak hanya dilakukan di titik itu saja, melainkan akan berlangsung secara bertahap di seluruh wilayah Kota Bogor.

Penertiban difokuskan pada area yang dinilai melanggar ketentuan dan mengganggu ketertiban umum. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Masyarakat, khususnya para PKL, diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku. Mereka juga diminta untuk tidak berjualan di zona terlarang serta ikut berperan dalam menjaga ketertiban kota. Penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan cara persuasif dan humanis.

Adapun sanksi yang diterapkan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....