THR ASN dan PPPK Kota Bogor Cair Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026
- 14 Mar 2026 16:47 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Pemerintah Kota Bogor memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara tahun ini mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Aturan tersebut juga mengatur mekanisme pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar pemberian THR bagi seluruh ASN, termasuk PPPK. Dengan regulasi tersebut, ASN baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun PPPK dipastikan menerima hak yang sama sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menjelaskan bahwa PPPK kini merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang setara. Oleh karena itu, mereka juga berhak menerima THR sebagaimana pegawai ASN lainnya.
“Aturannya sudah jelas. PPPK sekarang merupakan bagian dari ASN, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak menerima THR,” ujar Denny Mulyadi, Jumat 13 Maret 2026.
Denny menambahkan bahwa pemerintah daerah memahami adanya berbagai pertanyaan dari kalangan PPPK terkait mekanisme pemberian THR. Namun Pemkot Bogor memastikan seluruh proses pelaksanaannya akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami memastikan seluruh prosesnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat, sehingga pelaksanaannya tetap adil dan sesuai ketentuan,” kata Denny Mulyadi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PPPK diatur secara proporsional bagi yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 9 ayat (14) huruf a pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR dan gaji ke-13 berdasarkan perhitungan proporsional. Perhitungan tersebut menggunakan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan besaran penghasilan satu bulan yang diterima pegawai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....