Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2026
- 06 Mar 2026 14:22 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas selama periode mudik.
Dikutip dari akun media sosial Satlantas Polresta Bogor Kota, bahwa pembatasan tersebut diberlakukan di ruas jalan tol maupun non tol yang berada di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama sejumlah instansi terkait.
Dalam ketentuan itu disebutkan beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya. Di antaranya mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, dan kendaraan dengan kereta gandengan.
Selain itu, kendaraan angkutan barang yang membawa hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan juga termasuk dalam kategori yang dibatasi. Pembatasan dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama masa mudik.
Meski begitu, terdapat sejumlah angkutan barang yang tidak termasuk dalam pembatasan. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar, hewan ternak, sepeda motor program mudik gratis, serta pakan ternak.
Selain itu, kendaraan yang membawa bahan pokok, pupuk, bantuan bencana alam, dan layanan hantaran uang juga tetap diperbolehkan beroperasi. Kendaraan tersebut dianggap sebagai kebutuhan penting masyarakat.
Pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Bogor diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Aturan ini berlaku di ruas Bogor–Ciawi serta jalan tol Jagorawi dan BORR.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....