Komisi III Minta Dishub Jalankan Perwali Angkot Konsisten

  • 17 Jun 2026 16:38 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Komisi III DPRD Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek
  • Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, mengatakan Dinas Perhubungan Kota Bogor memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanat Perda dan Perwali secara konsisten.

RRI.CO.ID, Bogor - Komisi III DPRD Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Pengawasan dilakukan agar kebijakan penataan angkutan kota dapat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, mengatakan Dinas Perhubungan Kota Bogor memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanat Perda dan Perwali secara konsisten. Menurutnya, seluruh ketentuan yang telah disusun bersama tidak boleh berhenti pada tataran regulasi semata, tetapi harus diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan.

“Dinas Perhubungan harus menjalankan amanat Perda dan Perwali secara konsekuen. Jangan sampai aturan yang sudah dibuat justru tidak berjalan atau bahkan mandeg dengan berbagai alasan,” kata Ahmad Aswandi, Rabu, 17 Juni 2026.

Ia menilai penerapan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam penataan transportasi perkotaan, terutama terkait pembatasan usia operasional angkutan kota dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh perangkat yang terlibat perlu memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menurut Ahmad, pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkelanjutan untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut. DPRD Kota Bogor juga akan menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi aturan dapat memberikan dampak nyata terhadap perbaikan sistem transportasi perkotaan.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan transportasi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, operator angkutan, organisasi masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar proses penataan berjalan lancar dan diterima semua pihak.

“Semua pihak harus bisa bergandengan tangan untuk mewujudkan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bogor. Perubahan yang sedang dilakukan harus mampu membawa pelayanan transportasi ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....