Satpol PP Cisarua Tertibkan Spanduk dan Baliho Ilegal

  • 02 Mar 2026 19:18 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Satpol PP Kecamatan Cisarua kembali menertibkan spanduk, banner, dan baliho liar yang terpasang karena tidak memiliki izin.

Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Komarudin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kecamatan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak taat aturan.

“Kalau mereka tertib bayar pajak, pasti aman dan tidak akan ada pencabutan. Apa yang kami lakukan karena spanduk-spanduk ini tidak berizin dan tidak membayar pajak,” ujar Komarudin Senin, 2 Maret 2026.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan membongkar spanduk yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Puncak apabila tidak mengurus perizinan sesuai ketentuan. Terlebih menjelang dan selama bulan suci Ramadan, jumlah spanduk komersial biasanya meningkat.

Komarudin juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pihak terkait media promosi agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memasang spanduk atau baliho.

“Semua diproses dulu perizinannya, baru dipasang. Sehingga spanduk yang ada aman dan tujuan promosi bisa tercapai,” katanya.

Sementara itu, pemerhati lingkungan Arwin Bayu Putra menilai keberadaan media promosi ilegal turut merusak estetika kawasan Puncak sebagai destinasi wisata unggulan.

“Saya setuju spanduk ilegal ditertibkan, karena merusak estetika juga,” ujarnya.

Namun demikian, Arwin menyayangkan penertiban yang dilakukan selama ini belum menimbulkan efek jera bagi perusahaan pemasang iklan. Ia menilai praktik pemasangan spanduk liar seolah sudah terjadwal, menunggu waktu sebelum akhirnya kembali ditertibkan petugas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....