Bupati Bogor Evaluasi Perizinan Dua Perumahan di Nanggerang
- 03 Feb 2026 20:27 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Bupati Bogor Rudy Susmanto cek lapangan pengembang perumahan yang diduga penyebab pergeseran tanah. Lokasi berada di Kampung Nangerang Desa Pabuaran Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.
Bupati Rudy Susmanto menemukan bangunan memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) sementara tidak dengan izin penjualan tanah kavling. Pemkab Bogor akhirnya menghentikan sementara proses pembangunan proyek pembangunan perumahan tersebut.
"Kalau untuk penjualan tanah kavling itu tidak ada izinnya, lalu untuk perumahan bersubsidi sudah terbit izin PBG-nya. Namun, kami akan memanggil keduanya, kalau ada pelanggaran, kami akan tindak tegas dan tidak cukup pada pemberhentian sementara," tegas Rudy Susmanto, Selasa 3 Februari 2026.
Meski sudah memiliki Izin Bangunan Gedung perumahan pemerintah Kabuoaten Bigor mengambil kebijakan evaluasi kembali. Demi keselamatan masyarakat lainnya serta lingkungan yang ada di kawasan itu.
Pergeseran tanah mengakibatkan 20 unit rumah mengalami rusak berat, 8 unit rumah mengalami rusak sedang, 10 unit rumah mengalami rusak ringan. Selain itu ada 22 rumah lainnya terancam dan terdampak pergeseran tanah.
Kontur tanah yang labil menjadi pertimbangan pemerintah untuk memastikan daya dukung lahan jika di bangun kawasan perumahan komersial.
"Kami akan berkolaborasi dengan Pemprov Jabar dan Kementerian perumahan Kawasan Pemukiman serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi investasi di perumahan," tambah Bupati Bogor.
Kebijakan tersebut juga didasanrkan pada kajian geologis dari PVMBG sebagai pertimbangan selanjutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....