1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, Sanksi Disesuaikan Tingkat Pelanggaran

  • 07 Okt 2026 10:43 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Sebanyak 1.900 pegawai Kemensos terindikasi terlibat judi online.
  • Sanksi diberikan mulai dari tingkat ringan hingga berat berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.
  • Satu PNS telah dikenai hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

RRI.CO.ID, Bogor – Kementerian Sosial menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah pegawai yang terindikasi terlibat judi online. Hukuman diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap masing-masing pegawai dengan tingkat sanksi mulai dari ringan hingga berat.

Berdasarkan keterangan yang dikutip melalui laman resmi Kemensos RI, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial. Penentuan hukuman dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Disampaikan saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Sosial RI, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026, dari sekitar 1.900 pegawai yang terindikasi terlibat judi online, sebanyak 719 orang atau 37,84 persen masuk dalam kategori dugaan pelanggaran disiplin ringan. Sebanyak 561 pegawai atau 29,53 persen masuk kategori sedang, sedangkan 620 pegawai atau 32,63 persen dikategorikan dalam dugaan pelanggaran disiplin berat.

Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, sanksi disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara itu, pelanggaran tingkat sedang dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau 12 bulan.

Adapun untuk pelanggaran berat, PPPK dapat dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Penerapan hukuman tetap dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kasus masing-masing pegawai.

Ketentuan berbeda berlaku bagi PNS. Pelanggaran ringan dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis, sedangkan pelanggaran sedang dapat berujung pada penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Untuk pelanggaran disiplin berat, PNS dapat dikenai sejumlah hukuman, mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

Kemensos juga telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada seorang PNS yang terindikasi terlibat judi online. Pegawai tersebut dibebaskan dari jabatannya dan ditempatkan sebagai pelaksana selama 12 bulan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026.

Kemensos menegaskan, penanganan tersebut menjadi bagian dari penguatan kedisiplinan dan pengawasan internal di lingkungan kementerian. Seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK, diingatkan untuk menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan, ketentuan kepegawaian, dan kode etik yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....