Menelusuri Sejarah Palang Merah Indonesia, dari Masa Kolonial hingga Kini

  • 16 Sep 2026 18:46 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Setiap 17 September, masyarakat Indonesia memperingati Hari Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai momentum untuk mengenang perjalanan organisasi kemanusiaan nasional dalam menjalankan tugas kepalangmerahan. Keberadaan PMI memiliki sejarah panjang yang bermula sejak masa pemerintahan kolonial hingga akhirnya resmi berdiri setelah Indonesia merdeka.

Cikal bakal organisasi Palang Merah di Indonesia telah ada sejak 21 Oktober 1873. Saat itu, pemerintah kolonial Belanda mendirikan organisasi Palang Merah dengan nama Het Nederland-Indische Rode Kruis (NIRK), yang kemudian dikenal sebagai Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI).

Upaya mendirikan organisasi Palang Merah yang dikelola oleh bangsa Indonesia mulai berkembang pada 1932 dan dipelopori antara lain oleh dr. RCL Senduk dan dr. Bahder Djohan. Gagasan tersebut kemudian diajukan dalam kongres NERKAI pada 1940, tetapi tidak mendapat persetujuan dan kembali menghadapi hambatan pada masa pendudukan Jepang.

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, Presiden Soekarno pada 3 September 1945 memerintahkan Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional. Dua hari kemudian, pada 5 September 1945, dibentuk Panitia Lima yang bertugas mempersiapkan pembentukan organisasi Palang Merah di Indonesia.

Panitia Lima terdiri atas dr. R. Mochtar sebagai ketua, dr. Bahder Djohan sebagai penulis, serta dr. Djuhana, dr. Marzuki, dan dr. Sitanala sebagai anggota. Proses tersebut kemudian menghasilkan pembentukan Pengurus Besar Palang Merah Indonesia pada 17 September 1945 dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai ketua pertama.

Kedudukan PMI selanjutnya diperkuat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 25 Tahun 1950 yang mengakui Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai badan hukum dan menunjuknya sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat. Posisi PMI kemudian diperkuat melalui Keppres Nomor 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia.

Secara hukum, penyelenggaraan kepalangmerahan di Indonesia kemudian memiliki landasan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Undang-undang tersebut mengatur penyelenggaraan kepalangmerahan, penggunaan lambang kepalangmerahan, serta kedudukan dan tugas Perhimpunan Palang Merah Indonesia.

Dalam menjalankan kegiatannya, PMI berpedoman pada tujuh Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yakni kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan. Kegiatan PMI mencakup pelayanan darah, penanganan bencana, pelayanan kesehatan dan sosial, pembinaan relawan, serta berbagai kegiatan kemanusiaan lainnya.

Peringatan Hari PMI menjadi momentum untuk mengenang perjalanan organisasi sekaligus memperkuat kesadaran mengenai pentingnya kemanusiaan dan kesukarelaan. Selama lebih dari delapan dekade, PMI terus menjalankan kegiatan kepalangmerahan dan pelayanan kemanusiaan bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....