Kota Sukabumi Gencarkan Gercep, Layani Dokumen Kelompok Rentan

  • 01 Nov 2025 09:42 WIB
  •  Bogor

KBRN, Sukabumi: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi terus mengoptimalkan inovasi layanan jemput bola yang diberi nama Gercep, singkatan dari Gerakan Cepat Perekaman Percetakan. Layanan ini difokuskan untuk memfasilitasi penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi kelompok rentan, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan korban bencana secara gratis.

Inovasi ini dinilai berhasil memangkas waktu pengurusan dokumen kependudukan dan mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya dari kalangan ekonomi kurang mampu. Peningkatan signifikan jumlah permohonan layanan Gercep bahkan tercatat pada tahun 2025.

Umiati Adisti, JF Analisis Kebijakan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Disdukcapil Kota Sukabumi, menjelaskan bahwa Gercep tidak dapat diakses secara langsung oleh warga, melainkan harus melalui mekanisme berjenjang. Warga atau keluarga yang membutuhkan layanan untuk kondisi sakit keras atau disabilitas berat harus melapor ke RT/RW, dilanjutkan ke kelurahan.

"Dari kelurahan dibuatkan surat permohonan ke Dinas Dukcapil untuk melakukan pelayanan Gercep ke rumah warga tersebut. Setelah itu, barulah nanti kami jadwalkan untuk datang ke rumah warga tersebut," jelas Umiati, Sabtu (1/11/2025).

Mekanisme berjenjang ini bertujuan agar aparat kewilayahan mengetahui kondisi warganya dan dapat memberikan tindakan atau bantuan cepat, termasuk fasilitasi bantuan sosial khusus bagi penyandang disabilitas.

“Hal ini harus diketahui oleh aparat kewilayahan agar ketika terjadi sesuatu, bisa dilakukan tindakan cepat karena yang terdekat," tambahnya.

Meskipun sukses, pelaksanaan layanan Gercep menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) operator setelah proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau kendala yang SDM ini memang saat ini cukup-cukup berpengaruh. Akhirnya untuk menangani permasalahan ini, kami lakukan (perekaman) di hari libur, supaya tidak mengganggu pelayanan di hari kerja," kata Umiati.

Tantangan lain yang dihadapi petugas adalah kondisi warga terlantar yang tidak memiliki keluarga. Kondisi perekaman warga lansia atau sakit berat juga kerap menyulitkan, bahkan membutuhkan waktu hingga dua jam untuk satu penduduk. Untuk kasus seperti ini, diperlukan surat keterangan khusus dari tenaga medis, minimal dokter puskesmas, sebagai salah satu persyaratan tambahan.

Keberhasilan layanan Gercep tidak lepas dari sinergi yang erat dengan berbagai pihak. Umiati Adisti menyebut sinergi itu pasti ada dan harus ada, terutama dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk penanganan penduduk terlantar, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), serta penghuni panti sosial. Hubungan yang sangat erat ini memastikan setiap orang terlantar yang ditemukan dapat dicek identitasnya.

Selain Dinsos, sinergi juga dilakukan dengan kewilayahan, meliputi kelurahan dan kecamatan, serta dengan berbagai panti (panti asuhan, panti jompo). Disdukcapil juga telah menjalin kerja sama rutin dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kota Sukabumi dan SLB Budi Nurani untuk layanan jemput bola (Jempol) perekaman dokumen kependudukan bagi siswa disabilitas. Untuk rencana pengembangan ke depan, Disdukcapil Kota Sukabumi akan berkolaborasi dengan posyandu-posyandu mulai tahun 2026.

Melalui kegiatan posyandu, diharapkan Disdukcapil dapat lebih menjangkau masyarakat dan melakukan sosialisasi agar masalah penduduk rentan, termasuk yang menyangkut administrasi kependudukan, dapat diketahui dan dijemput bolanya secara langsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....