DPRD Kota Bogor Dorong Penataan Parkir dan Pengelolaan Sampah di Pasar
- 20 Feb 2026 21:55 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Regulasi ini disiapkan untuk menata kembali pengelolaan pasar yang dinilai masih menghadapi persoalan sampah dan parkir.
Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas KUKM dan Perdagangan, Satpol PP, Bagian Hukum dan HAM, Bagian Perekonomian Setda, serta Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Ketua Pansus, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa inisiatif Raperda ini bertujuan menghadirkan kepastian hukum dalam pengelolaan pasar. Ia menilai selama ini masih terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi, terutama dalam penanganan kebersihan.
“Kami ingin menghentikan situasi saling lempar tanggung jawab, khususnya terkait pengelolaan sampah di area pasar. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu karena batas kewenangan yang tidak jelas,” ujarnya usai rapat di Gedung DPRD, Jumat, 20 Februari 2026
Selain persoalan kebersihan, aspek tata ruang juga menjadi perhatian serius dalam rancangan aturan tersebut. Pansus menekankan agar setiap program revitalisasi pasar harus mengacu pada RTRW dan RDTR yang berlaku.
Menurut Banu, pembangunan atau perbaikan pasar tidak boleh melanggar ketentuan zonasi dan harus memperhatikan standar bangunan. Ia menyebut peningkatan kualitas fasilitas seperti pencahayaan, ketahanan konstruksi, serta sarana pendukung menjadi bagian penting dalam pembenahan.
Wakil Ketua Pansus, Muhamad Dody Hikmawan, menambahkan bahwa regulasi ini juga mengatur keseimbangan antara pasar rakyat dan pusat perbelanjaan modern. Ia berharap Raperda tersebut mampu memperkuat daya saing pasar tradisional sehingga lebih tertata, nyaman, dan berkelanjutan bagi pedagang maupun pembeli.