Warisan Budaya RI Minim, 15 Diajukan ke UNESCO
- 24 Sep 2025 11:30 WIB
- Bogor
KBRN,Bogor: Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia terus mendorong pengakuan internasional terhadap kekayaan budaya nasional. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, pemerintah kini sedang menyiapkan pengajuan 15 cagar budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO. Situs-situs yang diajukan mencakup Candi Muaro Jambi, Kampung Batik Laweyan, Keraton Yogyakarta dan Surakarta, hingga sejumlah situs budaya lainnya yang sedang dikaji kelayakannya.
Hingga 2025, Indonesia telah memiliki lima warisan budaya berwujud yang telah diakui UNESCO, yaitu Candi Borobudur, Candi Prambanan (1991), Situs Manusia Purba Sangiran (1996), Kota Tambang Sawahlunto (2019), dan Sumbu Filosofi Yogyakarta (2023). Selain itu, terdapat pula beberapa warisan alam seperti Taman Nasional Komodo, Ujung Kulon, dan Lorentz yang sudah lebih dahulu mendapat pengakuan internasional. Target baru ini menunjukkan langkah serius pemerintah untuk menambah daftar warisan dunia sekaligus memperkuat posisi Indonesia secara budaya di panggung global.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan bahwa pengajuan ke UNESCO harus dibarengi dengan percepatan penetapan cagar budaya nasional. Dalam rapat Tim Ahli Cagar Budaya di Jakarta (19 Agustus 2025), ia menyebut masih banyak situs dan artefak yang belum masuk dalam daftar resmi. Ia juga mengungkap adanya 6.000 artefak di BRIN yang menunggu penelitian, dan berpotensi menjadi cagar budaya jika memenuhi kriteria.
Dirjen Perlindungan Kebudayaan, Restu Gunawan, menyatakan bahwa dari total 954 objek budaya yang pernah ditetapkan berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992, sebanyak 628 objek perlu pendataan ulang agar sesuai dengan regulasi terbaru dalam UU No. 11 Tahun 2010. Sementara itu, Balai Pelestarian Kebudayaan di 23 provinsi juga telah aktif melakukan pemantauan, dengan beberapa wilayah seperti Aceh, Jawa Barat, dan Kalimantan Utara mencatat capaian 100 persen dalam pencatatan. Ketua Tim Ahli Cagar Budaya, Surya Helmi, mengingatkan bahwa percepatan harus disertai keberlanjutan dalam pelestarian.
Kementerian Kebudayaan kini juga menargetkan penyusunan dossier cagar budaya bawah air serta membuka ruang kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan BRIN untuk memperbanyak tenaga ahli hingga ke daerah.