Jemaah Haji Bawa HP Baru Wajib Daftar IMEI

  • 17 Apr 2026 16:26 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan kewajiban pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi jemaah haji yang membawa telepon genggam baru dari Tanah Suci. Ketentuan ini penting agar perangkat dapat digunakan secara legal pada jaringan seluler di Indonesia setelah kembali ke Tanah Air.

Fenomena pembelian ponsel oleh jemaah haji bukan hal baru. Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa kondisi tersebut umumnya terjadi karena kebutuhan mendesak. Misalnya, ketika perangkat lama hilang, rusak, atau jemaah membutuhkan alat komunikasi yang lebih memadai selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.

Dalam keterangan resmi DJBC pada Kamis (16/4/2026), dijelaskan bahwa setiap barang elektronik yang berasal dari luar negeri wajib melalui proses kepabeanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah peredaran perangkat ilegal di dalam negeri.

Proses pendaftaran IMEI dimulai sejak jemaah tiba di bandara kedatangan. Jemaah diwajibkan melaporkan perangkat yang dibawa kepada petugas Bea Cukai. Langkah ini menjadi kunci utama agar perangkat dapat diproses lebih lanjut dan memperoleh izin penggunaan jaringan seluler nasional.

Setelah pelaporan dilakukan, petugas akan merekam nomor IMEI perangkat serta mencatat identitas jemaah. Data tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam sistem yang terhubung dengan operator seluler, sehingga perangkat dapat diaktifkan tanpa mengalami pemblokiran.

Berdasarkan informasi dari laman resmi DJBC dan layanan haji Kementerian Agama, jemaah haji reguler mendapatkan fasilitas pembebasan penuh atas barang bawaan pribadi, termasuk telepon genggam, selama masih dalam batas kewajaran. Sementara itu, jemaah haji khusus memperoleh pembebasan dengan batas maksimal nilai barang sebesar US$ 2.500.

Apabila nilai barang yang dibawa melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen secara flat. Meski demikian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) tidak dikenakan dalam skema ini. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi jemaah haji dalam menggunakan perangkat komunikasi setibanya di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....