Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Pengiriman 18 Kilogram Ganja

  • 08 Sep 2026 19:21 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Polresta Bogor Kota mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 18,050 kilogram bruto serta 1.000 butir obat keras tertentu jenis Double L.
  • Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika dan peredaran obat keras tertentu sesuai pasal yang disangkakan penyidik.

RRI.CO.ID, Bogor - Polresta Bogor Kota mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 18,050 kilogram bruto serta 1.000 butir obat keras tertentu jenis Double L. Pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai paket mencurigakan di Terminal Bus Bubulak, Kota Bogor.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M.D.F. berusia 25 tahun. Tersangka ditangkap di sebuah pool atau garasi bus di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, setelah diduga mengambil paket yang dikirim dari Bogor.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polresta Bogor Kota. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menerapkan metode control delivery untuk mengetahui pihak penerima paket tersebut.

"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan control delivery untuk mengetahui siapa pemilik dan penerima paket yang diduga berisi narkotika tersebut," kata AKBP Arie Trestiawan, Selasa, 8 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, paket tersebut dikirim melalui jalur pengiriman barang sebelum kemudian diteruskan menggunakan bus dengan tujuan Jawa Timur. Tim kepolisian selanjutnya melakukan pengawasan hingga mendapati tersangka mengambil paket tersebut di pool bus di Sidoarjo.

"Saat paket diambil, petugas langsung melakukan pengamanan dan menemukan 17 bungkus besar ganja kering. Selain itu, kami juga mengamankan 1.000 butir obat keras tertentu jenis Double L," ujar Arie.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ganja seberat 18.050 gram bruto, 1.000 butir Double L, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit telepon seluler. Berdasarkan dokumen pengungkapan perkara, kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 108.829 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika," kata AKBP Arie Trestiawan.

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika dan peredaran obat keras tertentu sesuai pasal yang disangkakan penyidik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....