Dua Orang Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Gunung Putri
- 30 Agt 2026 11:59 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Jajaran Polsek Gunung Putri Polres Bogor mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di area parkir Masjid Al Mutaqin, Komplek TWP TNI AL, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat 28 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Kedua terduga pelaku berinisial Y dan G diamankan setelah diduga hendak mencuri sepeda motor milik seorang warga yang sedang melaksanakan aktivitas di dalam masjid.
Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor, Kompol Hillal Adi Imawan, mengatakan kejadian bermula ketika korban berinisial B sedang berada di dalam Masjid Al Mutaqin. Saat itu, korban mendapat informasi dari seorang saksi yang merupakan marbot masjid bahwa sepeda motor miliknya diduga sedang menjadi sasaran aksi pencurian.
“Mendapat informasi tersebut, korban kemudian segera menuju area parkir masjid untuk memeriksa kendaraannya,” ujar Kompol Hillal.
Sesampainya di lokasi, korban mendapati sepeda motor Honda Beat warna biru hitam miliknya telah berpindah dari posisi semula menuju arah pintu gerbang masjid dengan jarak sekitar tujuh meter. Motor tersebut ditemukan dalam kondisi mesin masih menyala dan lampu kendaraan telah hidup.
Pada saat bersamaan, sejumlah warga telah mengepung dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Kedua terduga pelaku kemudian berhasil diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Petugas Polsek Gunung Putri yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil penanganan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, STNK dan BPKB kendaraan, dua buah kunci kontak, satu buah gagang kunci letter T, dua buah anak kunci letter T, satu buah pembuka kontak magnet modifikasi, satu unit telepon seluler merek OPPO A5 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.
Polisi menduga aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban menggunakan alat yang diduga merupakan kunci palsu jenis letter T. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek Gunung Putri juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....