Keluarga Pelajar Korban Jiwa Tawuran Cibungbulang Menuntut Keadilan

  • 18 Feb 2026 07:54 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Aksi tawuran pelajar yang terjadi di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor yang mengakibatkan korban jiwa kini memasuki babak baru. Baik korban maupun pelaku keduanya diketahui berstatus masih pelajar dan usianya masih belasan. Bahkan penerapan hukumnya pun menggunakan Undang Undang Pidana Anak.

Saat ini proses hukum masih tetap berjalan, Penasihat Hukum keluarga korban, Endang Ahdiah, S.H., M.H., CLA, mendampingi proses pemeriksaan para saksi di Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor, Senin 16 Februari 2026.

Peristiwa tawuran dua kelompok pelajar di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, terjadi pada Jumat 30 Januari lalu sekitar pukul 00.35 WIB. Dalam bentrokan tersebut, satu pelajar dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam.

“Kami mendampingi keluarga korban dalam pemeriksaan saksi-saksi. Harapannya, proses hukum ini dapat berjalan objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujar Endang Ahdiah, Selasa, 17 Februari 2026..

Endang menegaskan pihaknya mengawal penuh proses hukum agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan adanya perencanaan maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi tawuran yang berujung fatal tersebut.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Rekomendasi Berita